Beranda Layanan Harga Data Center Kontak
PT AFNA DIGITAL INDONESIA menghargai setiap pelanggan dan berkomitmen memberikan layanan terbaik. Kebijakan Pengembalian Dana ini menjelaskan kondisi dan prosedur pengembalian dana atas pembayaran yang telah dilakukan untuk layanan AFNALINK. Harap baca dengan saksama sebelum melakukan pembayaran.
Ringkasan

Ikhtisar Kebijakan Pengembalian Dana

Pengembalian dana hanya berlaku untuk kondisi-kondisi tertentu yang telah ditentukan. Berikut ringkasan kelayakan pengembalian dana berdasarkan jenis layanan:

Jenis Layanan / Kondisi Kelayakan Refund Keterangan
Pembayaran berlebih (overpayment) Layak Refund Selisih kelebihan pembayaran akan dikembalikan penuh
Pembayaran duplikat Layak Refund Transaksi duplikat akan dikembalikan penuh
Layanan belum diaktifkan Layak Refund Refund penuh jika layanan belum pernah diaktifkan
Gangguan layanan berkepanjangan Bersyarat Kompensasi/refund proporsional sesuai durasi gangguan
Kesalahan tagihan Layak Refund Selisih tagihan yang salah akan dikembalikan
Berhenti berlangganan sukarela Tidak Layak Layanan yang telah digunakan tidak dapat di-refund, kecuali ada sisa periode yang belum digunakan (pro rata)
Pembatalan karena pelanggaran Tidak Layak Pelanggaran Syarat & Ketentuan tidak berhak mendapatkan refund
Perubahan paket (downgrade) Bersyarat Selisih harga dapat dikreditkan ke tagihan berikutnya
Pembelian add-on / layanan tambahan Tidak Layak Add-on yang telah diaktifkan tidak dapat di-refund
Pasal 1

Kondisi Pengembalian Dana

A. Kondisi yang Layak Mendapatkan Refund Penuh

  1. Pembayaran Berlebih (Overpayment): Apabila Pelanggan membayar lebih dari jumlah tagihan yang seharusnya, selisih kelebihan pembayaran akan dikembalikan secara penuh.
  2. Pembayaran Duplikat: Apabila terjadi transaksi pembayaran ganda untuk tagihan yang sama, transaksi duplikat akan dikembalikan secara penuh.
  3. Layanan Belum Diaktifkan: Apabila Pelanggan telah melakukan pembayaran tetapi layanan belum pernah diaktifkan karena alasan di pihak Perusahaan (misalnya ketersediaan jaringan), maka pembayaran akan dikembalikan secara penuh.
  4. Kesalahan Tagihan: Apabila Perusahaan menagih jumlah yang melebihi biaya layanan yang seharusnya, selisih kelebihan tagihan akan dikembalikan.
  5. Pembatalan Sebelum Layanan Aktif: Apabila Pelanggan membatalkan berlangganan sebelum proses instalasi dilakukan dan layanan belum pernah digunakan, biaya yang telah dibayarkan (termasuk biaya PSB) akan dikembalikan secara penuh dikurangi biaya administrasi sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

B. Kondisi yang Layak Mendapatkan Refund Bersyarat

  1. Gangguan Layanan Berkepanjangan: Apabila layanan mengalami gangguan yang berlangsung lebih dari 48 (empat puluh delapan) jam berturut-turut yang disebabkan oleh kelalaian Perusahaan, Pelanggan berhak mendapatkan kompensasi berupa:
    • Perpanjangan masa layanan (kredit waktu) selama minimal sama dengan durasi gangguan.
    • Atau pengembalian dana proporsional (pro rata) berdasarkan durasi gangguan terhadap total biaya layanan bulanan.
  2. Penghentian Layanan oleh Perusahaan: Apabila Perusahaan menghentikan layanan di area Pelanggan karena alasan operasional (bukan karena pelanggaran oleh Pelanggan), Pelanggan berhak mendapatkan pengembalian dana proporsional untuk sisa periode berlangganan yang telah dibayar.
  3. Perubahan Paket (Downgrade): Apabila Pelanggan melakukan penurunan paket layanan, selisih harga paket tidak dikembalikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dikreditkan sebagai pengurang tagihan pada bulan berikutnya.

C. Kondisi yang Tidak Layak Refund

  1. Layanan yang telah digunakan oleh Pelanggan untuk periode berlangganan yang telah berjalan.
  2. Pembatalan berlangganan yang dilakukan oleh Pelanggan secara sukarela setelah layanan aktif (kecuali sisa periode yang belum digunakan, dihitung pro rata).
  3. Pemutusan layanan akibat pelanggaran Syarat dan Ketentuan oleh Pelanggan (penjualan kembali bandwidth, penyalahgunaan, kegiatan ilegal, dll).
  4. Pembelian add-on atau layanan tambahan yang telah diaktifkan dan/atau digunakan.
  5. Gangguan layanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali Perusahaan (force majeure), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan listrik PLN, kebijakan pemerintah, dan gangguan infrastruktur pihak ketiga.
  6. Gangguan layanan akibat kelalaian Pelanggan (kerusakan perangkat Pelanggan, konfigurasi yang tidak sesuai, dll).
Pasal 2

Prosedur Pengajuan Refund

Pelanggan yang ingin mengajukan pengembalian dana harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi Layanan Pelanggan Ajukan permohonan refund melalui WhatsApp CS Billing (0821-1234-0343), email kontak@afna.link dengan subjek "Permohonan Refund", atau melalui aplikasi My Afnalink. Sertakan nomor ID Pelanggan, detail pembayaran, dan alasan pengembalian dana.
  2. Verifikasi Data Tim Perusahaan akan melakukan verifikasi terhadap data Pelanggan dan transaksi pembayaran yang dimaksud. Pelanggan mungkin diminta untuk melampirkan bukti pembayaran (screenshot, bukti transfer, dll).
  3. Peninjauan dan Persetujuan Perusahaan akan meninjau permohonan refund dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja. Hasil peninjauan akan disampaikan kepada Pelanggan melalui kanal komunikasi yang digunakan untuk mengajukan permohonan.
  4. Pemrosesan Refund Setelah permohonan disetujui, pengembalian dana akan diproses dalam waktu 7–14 hari kerja, tergantung metode pengembalian yang digunakan.
Catatan Penting: Permohonan refund harus diajukan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembayaran. Permohonan yang diajukan setelah periode tersebut tidak akan diproses.
Pasal 3

Metode Pengembalian Dana

Pengembalian dana dapat dilakukan melalui salah satu metode berikut, sesuai dengan metode pembayaran asli:

Payment Gateway

Refund dikembalikan ke sumber pembayaran asli (e-wallet, payment gateway, dll) sesuai kebijakan penyedia layanan pembayaran yang berlaku. Proses 7–14 hari kerja.

Transfer Bank

Refund ditransfer ke rekening bank Pelanggan atas nama Pelanggan yang terdaftar. Pelanggan wajib menyertakan informasi rekening bank. Proses 7–14 hari kerja.

Kredit Tagihan

Refund dikreditkan sebagai pengurang tagihan bulan berikutnya. Metode ini adalah yang tercepat dan dapat diterapkan untuk selisih tagihan kecil atau kompensasi gangguan.

Perhatian: Pengembalian dana hanya dapat ditransfer ke rekening atas nama Pelanggan yang terdaftar di sistem Perusahaan. Perusahaan tidak memproses refund ke rekening pihak ketiga.
Pasal 4

Waktu Pemrosesan

Metode Refund Waktu Pemrosesan Keterangan
Payment Gateway 7–14 hari kerja Terhitung sejak tanggal persetujuan refund. Waktu kredit ke akun tergantung kebijakan penyedia layanan pembayaran.
Transfer Bank 7–14 hari kerja Terhitung sejak tanggal persetujuan refund. Transfer hanya ke rekening atas nama Pelanggan.
Kredit Tagihan 1–3 hari kerja Akan muncul sebagai pengurang pada tagihan bulan berikutnya.

Perusahaan akan mengirimkan konfirmasi kepada Pelanggan setelah proses pengembalian dana selesai dilakukan. Jika dalam waktu yang ditentukan Pelanggan belum menerima dana, silakan hubungi tim layanan pelanggan kami.

Pasal 5

Hak dan Kewajiban

Hak Pelanggan

  1. Mengajukan permohonan pengembalian dana sesuai dengan kondisi yang ditentukan dalam kebijakan ini.
  2. Mendapatkan konfirmasi tertulis (melalui email atau WhatsApp) mengenai status permohonan refund.
  3. Mendapatkan penjelasan apabila permohonan refund ditolak.
  4. Mengajukan keberatan apabila tidak setuju dengan keputusan Perusahaan terkait permohonan refund.

Kewajiban Pelanggan

  1. Menyertakan data dan bukti yang lengkap dan akurat saat mengajukan permohonan refund.
  2. Memastikan informasi rekening bank yang diberikan adalah benar dan atas nama Pelanggan yang terdaftar.
  3. Tidak melakukan pembatalan atau penghentian pembayaran (chargeback) melalui bank atau payment gateway tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan refund melalui kanal resmi Perusahaan.
Peringatan: Pelanggan yang melakukan chargeback atau penipuan pembayaran tanpa dasar yang sah akan dikenakan sanksi berupa pemutusan layanan, pemasukan ke dalam daftar hitam (blacklist), dan/atau pelaporan kepada otoritas yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6

Penyelesaian Sengketa

  1. Apabila Pelanggan tidak setuju dengan keputusan Perusahaan terkait permohonan refund, Pelanggan dapat mengajukan keberatan melalui email ke kontak@afna.link dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung.
  2. Perusahaan akan meninjau kembali permohonan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak keberatan diterima.
  3. Keputusan hasil peninjauan ulang bersifat final dan mengikat.
  4. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, penyelesaian akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Pasal 7

Perubahan Kebijakan

  1. Perusahaan berhak mengubah, menambah, atau memperbarui Kebijakan Pengembalian Dana ini dari waktu ke waktu.
  2. Perubahan akan diinformasikan melalui website afna.link, email, atau kanal komunikasi lainnya.
  3. Kebijakan yang berlaku adalah kebijakan yang tercantum pada halaman ini pada saat permohonan refund diajukan.

Komitmen Kami

PT AFNA DIGITAL INDONESIA berkomitmen untuk memproses setiap permohonan pengembalian dana secara adil, transparan, dan tepat waktu. Kami menghargai kepercayaan Anda sebagai pelanggan dan akan terus berupaya memberikan layanan terbaik.

Hubungi Kami untuk Pengembalian Dana

Email Refund kontak@afna.link
Perusahaan PT AFNA DIGITAL INDONESIA
Website afna.link